Mulai sejak berdirinya, Universitas Muhammadiyah Bone mengikuti Peraturan BAN PT no 2/2019 untuk menggunakan instrumen Akreditasi Program Studi (APS) 4.0. Peraturan ini telah mengalami beberapa perubahan sejak diumumkan, dan versi terakhir pada Bulan Oktober 2019 adalah sebagai berikut:
Lampiran 1 PerBAN-PT 5/2019 tentang IAPS: Naskah Akademik
Lampiran 2 PerBAN PT 5/2019 tentang IAPS: Kriteria dan Prosedur
Lampiran 3 PerBAN-PT 5/2019 tentang IAPS: Panduan Penyusunan LED
Lampiran 4 PerBAN-PT 5/2019 tentang IAPS: Panduan Penyusunan LKPS
Lampiran 5 PerBAN-PT 5/2019 tentang IAPS: Pedoman Penilaian
Lampiran 6a PerBAN-PT 5/2019 tentang IAPS: Matriks Penilaian Program Sarjana
Lampiran 6b PerBAN-PT 5/2019 tentang IAPS: Matriks Penilaian Program Magister
Lampiran 6c PerBAN-PT 5/2019 tentang IAPS: Matriks Penilaian Program Doktor
Syarat Pengajuan Akreditasi Program Studi (APS) untuk S1, S2, S3, dan Diploma:
- Surat Pengantar dari Pimpinan Institusi
- Surat Pernyataan
- Laporan Kinerja Program Studi (LKPS)
- Laporan Evaluasi Diri (LED)
- Lampiran (Izin pendirian PS, Renstra)
- Isian LKPS (dalam format excel sesuai template BAN-PT)